Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan bahwa penjualan ekspor SDA seperti batu bara dan kelapa sawit wajib dikelola oleh BUMN.
Larangan impor batu bara akan berlaku penuh mulai pekan kedua Agustus.
SPB sebagai instrumen terakhir untuk kapal bisa berlayar, hanya diberikan ketika muatan dan kapal sudah clear and clean dengan dokumen-dokumen pendukungnya.